Dinkes Barsel Sebarkan Edaran Untuk Tidak Menggunakan Obat Ratinidin
Barselnews, Buntok – Dinas Kesehatan Barito Selatan, telah menyebarkan surat edaran kepada sejumlah apotek dan layanan kesehatan untuk tidak menggunakan obat golongan antagonis H2 atau ratinidin. Kepala Dinkes Barsel, Djulita K Palar mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari BPOM pusat yang telah melarang serta menarik peredaraan obat Ratinidin untuk penurun asam lambung karena menggandung atau terkontaminsani N-Nitrosodimethylamine (NDMA). “Kita telah menyampaikan surat edaran tersebut ke rumah sakit pemerintah maupun swasta, apotek, puskesmas dan tempat praktik kedokteran untuk tidak menggunakan obat ratinidin,” kata Djulita K Palar kepada Barselnews, Rabu, 16 Oktober 2019. Ia membeberkan, meski tak semua obat Ranitidin dilarang, namun pihaknya tetap mengaman...

