Disdikbud Murung Raya tidak Larang Wisuda Kelulusan Sekolah
ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Setelah keluarnya peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 14 tahun 2023 tentang larangan mewajibkan wisuda saat kelulusan sekolah disatuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menghimbau agar semua sekolah di kabupaten tersebut bisa mengikuti aturan itu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya. Ferdinad Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 23 juni 2023 lalu dan sudah meneruskannya ke satuan pendidikan, mulai dari PAUD, sampai sekolah menengah pertama. “Isi dari surat edaran ini intinya pertama memastikan satuan pendidikan satuan pendidikan PAUD, hingga SMP tid...

