Gubernur Kalteng Tetapkan UMK Barito Selatan Tahun 2022 Rp 3,2 Juta
ZONAKALTENG, Buntok – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.245.604. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. “Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel, Alamsyah, Rabu, 1 Desember 2021. Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan disepakti bahwa UMK RP 3.245.604.
UMK ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun. Ia menjelaskan, sementara bagi pekerja ...

