Ini Sanksi Bagi ASN Jika Tak Netral Pada Pemilu 2024
Foto : sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. (Djemmy Napoleon) ZONAKALTENG, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilihan Umum atua Pemilu 2024 mendatang. Jika ketahuan tidak netral atau berpihak pada Parpol dan salah satu calon maka akan di sanksi. "Sanksi bagi ASN diberikan berdasarkan pelanggaran mulai dari ringan, sedang bahkan berat," kata kepala BKPSDM Kapuas, Komari saat sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. Selasa, 21 November 2023. Ia mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada kasus ASN di Kapuas terlibat politik praktis atau tidak netral. Sosialisasi ini juga, lanjut dia, sebagai salah satu upaya pihaknya mengingatkan seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkab...

