Inspektorat Kabupaten Kapuas Ingatkan Pengembalian Fasilitas Pemerintah Daerah
ZONAKALTENG, Kapuas – Inspektorat Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa pihak ketiga yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah wajib mengembalikannya setelah masa pinjam pakai berakhir sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, S.STP., M.A., CGCE. bahwa fasilitas pemerintah yang dipinjamkan untuk keperluan tertentu harus dikembalikan tepat waktu agar dapat digunakan kembali sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam pengembalian dapat berpotensi menghambat operasional serta menimbulkan permasalahan administratif. Selain itu, lanjut Pepen, bagi pihak yang menggunakan aset pemerintah u...

