Kapuas Kabupaten Pertama di Kalteng Melaksanakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
ZONAKALTENG, Kapuas - Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Budi Kurniawan pada Rabu (19 Juni 2024). "Kita diberikan waktu tempo akhir Bulan Juni 2024 untuk melaporkan ke Kemendagri RI terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades," ucap Budi Kurniawan. Dijelaskannya, dari 214 desa yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kapuas ada 171 Kades yang dikukuhan dan diperpanjang masa jabatan dari 2024-2032. Sementara ada sisanya 39 Kades masa berakhir masa jabatan sebelum Bulan Februari 2024, maka masuk pada proyeksi pemilihan kepala desa serempak pada Tahun 2025 m...

