EDITORIAL: Klientelisme dan Hadiah Izin Tambang Ormas Keagamaan
Oleh: Kadarisman, Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong Kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tak perlu buru - buru disambut, walau terdapat diantaranya yang bersemangat menerima "hadiah" belied tersebut. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut dapat melanggengkan praktik kehidupan demokrasi tidak sehat. Belied yang dibanggakan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tersebut dapat mengokohkan praktik klientelisme yang ditanam subur oleh rezim penguasa yang mengendalikan pemerintahan. Pemberian spesial hak penambangan kepada ormas keag...

