Jumat, Oktober 16

Tag: KPU Kabupaten Kapuas Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

KPU Kabupaten Kapuas Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan
Kapuas

KPU Kabupaten Kapuas Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

ZONAKALTENG, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Proses pemusnahan dilakukan di Halaman GOR Jalan Maluku dengan cara pembakaran pada Selasa (26 November 2024).  Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan PKU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang kebutuhan logistik agar mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 302.730 lembar, termasuk tambahan 2,5 persen per tempat pemungutan suara (TPS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295.017 orang. “Dari total surat suara, terdapat 126 lembar surat suara rusak untuk...