Kukuhkan 171 Kades, Masa Kerja Diperpanjang Hingga 2024-2032
ZONAKALTENG, Kapuas - Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 171 kepala desa 2024-2032 terhitung dari Bulan Februari 2024 yang telah berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa. Pengukuhan dan perjuangan masa jabatan kepala desa berlangsung di rumah jabatan Bupati Kapuas dihadiri Pj Ketua TP PKK, Agustina Sri Rejeki, S.Pd, forkopimda dan Kepala Dinas dilingkup Pemkab Kapuas. Disampaikan Erlin Hardi bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 171 orang yang memang berakhir dan akan berakhir menjadi 8 tahun terhitung sejak di kukuhkan dan ditandatangi. "Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun," ucap Pj Bupati Kapuas Er...

