Larikan dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Kepala Sekolah di Kapuas Ditangkap
Barselnews, Kapuas - Jajaran Kepolisian Satreskirm Polres Kapuas dibantu resmob Polres Balikpapan dan Jatanras Samarinda, menangkap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial ARH (55), warga Handel Batampung RT. 20, RW. 11 Kecamatan Bataguh. Penangkapan tersebut lantaran seorang Kepsek disalah satu sekolah di Kabupaten Kapuas, diduga telah melarikan serta mencabuli gadis dibawah umur. ARH ditangkap di depan RSUD Inche Abdoel Moeis, Jalan H.A.M. Rifaddin No.01, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Minggu, 26 Mei 2019. Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat Reskrim AKP Budi Martono mengungkapkan, penangkapan tersebut dilaksanakan oleh unit satreskrim polres Kapuas yang diback-up Resmob Polres Balikpapan dan Jatanras Polres...

