Mantan Camat Kapuas Murung Divonis Empat Tahun Penjara
Barselnews, Kapuas - Mantan Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni, Sp divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara tersebut setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Kamis, 23 Mei 2019. Dalam sidang dengan hakim Ketua Alfon, terdakwa Dewi Priyatni dijerat oleh jaksa dalam dakwaan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) dengan dimintai sejumlah uang. Kejari Kapuas Komaidi SH, melalui kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim menyampaikan, sidang putusan terhadap mantan Camat Kapuas Murung Dewi Priyanti pada kasus tindak pidana korupsi karena penyalagunaan jabatan. "Sesuai d...

