Minimal 4 Tahun Penjara Menanti Kaharudin
BarselNes, Muara Teweh – Jajaran satresnarkoba Polres barito Utara berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Muara Teweh dan Kabupaten Barito Utara, Sabtu malam 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana anggota Satresnarkoba berhasil menangkap KN (57) warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara. Kaharudin terancam pidana hukuman penjara minimal tahun 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dimana pria paruh baya tersebut memiliki sembilan paket kecil dengan berat kotor 6,55 Gram "Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat resnarkoba, Iptu Adhy Heriyanto SH, Minggu 1 September 2019. ...

