Murung Raya Miliki Balai Pengujian Kendaraan Bermotor
ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Dengan dimilikinya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan sarana dan prasarananya, maka uji berkala Pengujian Kendaraan Bermotor wajib dan bisa dilakukan di Kabupaten Murung. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Putu, Suranta, SP., M.AP kepada awak media menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah diundang Menkumham Amir Syamsudin tanggal 15 Mei 2012 lalu di Jakarta. Maka, sesuai ketentuan Perundang – undangan itu, yang dimaksud dengan uji berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang sebagaimana ditindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 Tent...

