Kedapatan Miliki Sabu 93,35 gram, orang Residivis Di Kapuas Diamankan Polisi
Foto: Barang Bukti sabu yang diamankan polisi.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon). ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Tim Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan residivis seorang pemuda di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung yang kedapatan memiliki 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 95,35 gram. "Pelaku berinisial AI (31) warga Desa Tajepan RT. 04 Kecamatan Kapuas Murung dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Minggu (9/10/2022). Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 95,35 gram itu dikemas dalam plastik klip sebanyak 10 paket. "Tersangka AI merupakan residivis dalam kasus yang sama peredaran gelap n...

