Jumat, Oktober 16

Tag: Pemkab Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD Barito Selatan

Pemkab Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD Barito Selatan
Barito Selatan, DPRD

Pemkab Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD Barito Selatan

ZONAKALTENG, Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.Dua raperda tersebut disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan pada Rapat Paripurna. Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan, dua rancangan peraturan daerah yang disampaikan itu yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah dan raperda tentang kota ramah anak. Ia menjelaskan, untuk raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini memberikan kewenangan kepala daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah. "Pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi delapan pajak daerah," jelas dia. Dikatakannya, dalam raperda yang diajukan tersebu...
Pemkab Sampaikan Dua Raperda ke DPRD Barito Selatan
Barito Selatan

Pemkab Sampaikan Dua Raperda ke DPRD Barito Selatan

ZONAKALTENG, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat. Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan, dua raperda tersebut yakni tentang pengelolaan kearsipan dan raperda tentang masyarakat hukum adat. "Untuk raperda pengelolaan kearsipan ini dalam upaya pengelolaan data," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, di Buntok, Senin (20 Januari 2025). Ia mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, tentunya akan memudahkan bagi rekan-rekan di pemerintah kabupaten dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya. "Dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fu...
Pemkab Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD Barito Selatan
Barito Selatan, DPRD

Pemkab Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD Barito Selatan

Barselnews, Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat. Dua raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tersebut yakni tentang retribusi jasa umum, dan raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. "Raperda tentang retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa sebagai atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan, dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan," kata Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, di Buntok, Senin. Ia menjelaskan, untuk perda terkait hal itu memang sudah ada yakni Perda Nomor 4/2011 tentang retribusi jasa umum, namun perda tersebut belum dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor re...