Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum Sebagai Upaya Peningkatan PAD Barito Utara
ZONAKALTENG, Muara Teweh - Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah melayangkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum kepada DPRD Barito Utara. Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara, akhirnya perubahan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi pendukung dewan untuk dijadikan Peraturan Daerah pada sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin 12 Oktober 2020. Terhadap hal tersebut, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa perubahan Perda retribusi jasa umum ini sebagai upaya untuk peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan jasa umum di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Salah satu perubahan didalam Perda retribusi jasa umum ini yakni ret...

