Polisi Amankan Pemilik Depot Isi Ulang Air Minum di Kapuas
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas –Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan SR (49), pemilik depot air minum isi ulang di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu, 23 Juni 2021. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, ditangkapnya SR berawal adanya laporan pihak PT Bandangan selaku pemilik merk dagang Prof yang merasa dirugikan atas kegiatan usaha terlapor. "Berdasarkan laporan pemilik merk dagang yang sah yakni Prof, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor,” kata Kristanto Situmeang, Kamis, 24 Juni 2021. Ia membeberkan, SR dilaporkan karena memproduksi air minum isi ulang dengan menggunakan galon merek Prof. Adapun air isi ulang yang diproduksi terlapor perharinya mencapai sekitar 500 galon. "Produksinya cukup besar sehingga...

