IRT Penjaja Sabu 0,51 Gram Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Besar di Mandau Telawang
ZONAKALTENG, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau Telawang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (20) yang kedapatan menjajakan sabu seberat 0,51 gram berhasil ditangkap dan dari hasil pengembangan, polisi membongkar peran seorang bandar besar berinisial P (32) yang juga seorang IRT. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan K di salah satu kawasan permukiman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K beserta barang bukti sabu yang siap edar. Dari interogasi awal, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari P warga Mandau Telawan...

