Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui Jadi Perda
ZONAKALTENG, Muara Teweh - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara disetujui oleh DPRD Barito Utara pada rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020, yang dilaksanakan di gedung DPRD, Jumat 29 Mei 2020. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya dihadiri oleh Sekda, Ir H Jainal Abidin, unsur FKPD, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya. Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengajukan ra...

