Reserse Narkoba Kapuas Tindak Penyalahgunaan Obatan Keras
ZONAKALTENG, Kapuas - Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan sediaan farmasi di Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial AH alias AN, pria berusia 21 tahun. Penangkapan berlangsung di rumahnya pada Rabu (13 November 2024) yang lalu sekitar pukul 14.40 WIB. Barang bukti yang disita yaitu 171 keping obat keras atau 1.992 butir, 1 pack plastik klip, 4 plastik klip berisi obat tanpa merek dengan total 37 butir dan uang tunai senilai Rp300 ribu. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihak ke...

