Seorang Pemuda di Kapuas Ditangkap Lantaran Bawa 9,3 Gram Sabu
Barselnews, Kuala Kapuas-Seorang pemuda bernama Dedy Rahmadi alias Udin (24) ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9,5 gram. "Dedy Rahmadi alias Udin (24) berhasil ditangkap saat berada di Jalan Tjilik Riwut Gang Damai Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Kamis sore (7/3/2019)," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman, Jumat (8/3/2019). Penangkapan ini lanjut dia hasil dari penyelidikan mendalam dilapangan, dan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. "Saat ditangkap, dan dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu de...

