Tim Evaluasi 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ZONAKALTENG, Puruk Cahu - Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melakukan Evaluasi Kinerja 13 (Tiga Belas) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun dan Uji Kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kom...

