Kamis, Oktober 15

Begini Cara Pelaku Habisi Karyawan Sawit PT KLS Di Pulang Pisau

Barselnews, Pulang Pisau – Polisi berhasil dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Waliyo (45) karyawan Perkebunan Sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS) dilokasi kerjanya Desa Papuyu 3 Kecamatan Kahayan (Bahaur), Pulang Pisau, pada Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 19.WIB.

Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasatreskrim, Jhon Digul Manra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan serta berdasar keterangan para saksi dan dari olah TKP dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut merupakan rekan kerja korban bernama Erwin Tangkomang (23) dan Yulius Nataniel (20) warga Nusa tenggara Timur (NTT). Saat ini keduanya sudah diamankan di mapolres Pulang Pisau.

Kedua pelaku pun, lanjut dia mengakui bahwa mereka membunuh korban di areal ancah kebun sawit bersebelahan dengan tempat pelaku memanen sawit.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Erwin Tangkomang (23) pada saat kejadian korban sedang duduk beristirahat dibawah pohon sawit usai memanen buahnya.

Kemudian pelaku mengambil dodos alat pemanen buah sawit dari arah belakang korban dan menyerang dengan mengarahkan dodos tersebut keleher korban, sehingga menyebabkan meninggal dunia ditempat.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku memanggil Yulius Nataniel  untuk membantu menarik korban dan menenggelamkannya di lubang parit di area kebun sawit yang tidak jauh dari korban dihabisi.

“Pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap korban pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Jhon Digul.

Sementara, untuk motif pelaku menghabisi korban masih didalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku bersama barang bukti satu alat memanen buah sawit atau Dodos telah diamankan di Mapolres Pulpis.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal t338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” ucap dia. (EF/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *