
Berselnews, Kapuas – Sidang perdana Kepala Desa Bumi Rahayu, Wick Harto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Jumat (4/1/2018).
Dengan agenda sidang yang menghadirkan terdakwa Wick Harto Kades Bumi Rayu (G4), dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahum Anggaran 2016-2017.
“Kerugian negara yang ditimbulkan menurut hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP kurang lebih Rp 500.000.000,-,” kata Ketua Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Martino Manalu SH MH.
Ia mengatakan, tim JPU cabjari palingkau, dalam sidang kali ini, menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kacabjari melakukan pengejaran dengan tersangka ketika mau diamankan.
“Tersangka berhasil di amankan setelah dua jam dilakukan pencarian oleh tim cabjari dan bantu tim intel Cabjari Palingkau disekitar perkebunan sawit,” ungkapnya
Untuk itu lanjut dia, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya karena menyalah gunakan ADD dan DD JPU menjerat tersangka dengan Primair didakwa pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 32/1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Tersangka di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” beber dia.
Ia menambahkan, dakwaan subsidair didakwa pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dgn UU no 20/2001 ttg perubahan UU no 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.
“Kami dari Cabang Kejari Palingkau menurunkan tim JPU berdasarkan surat perintah Kacabjari sekitar 4 orang jaksa yakni, Martino Manalu, SH MH, Arief Wahyudi, SH, Bram Dhananjaya, SH dan Robertus Dhendy, SH dalam kasus ini,”pungkasnya. (JM/A2).
