Kamis, Oktober 15

Bupati Pulpis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Mercury

Barselnews, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menghadiri pemusnahan barang bukti Narkitoka dan Obat-obatan Barbahaya (Narkoba) dan mercury yang sudah mempunyai kekuatan tetap atau incraht. Dihalaman Kejaksaan Negeri Pulpis, Selasa (8/1/2019).

Bupati mengatakan, pihaknya menjalin kerjasama dengan stakeholder, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan stakeholder lainnya untuk meminimalisir peredaraan narkoba.

Untuk pencegahaan, lanjut dia, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sudah menyiapkan program atau konsep yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau dan Kepala Pelaksana langsung di pimpin oleh Wakil Kapolres setempat.

“Pulang Pisau sebagau salah satu daerah pelintasan antara Kalsel dan Kalteng, memang seperti tidak terlihat, namun hal ini bisa menjadi peluang orang untuk di jadikan wilayah untuk distribusi narkoba,” tegas Edy kepada wartawan.

Apalagi, lanjut dia, saat ini jalur perhubungan transportasi laut sudah mulai terbuka, maka itu harus diantisipasi terutama di terminal, perjalanan dan lainnya.

Menurutnya, dengan adanya pelabuhan ini nantinya akan menjalin kerjasama dengan kabupaten lain untuk memuat barang-barang yang dibawa dari Pulpis ke pulau jawa.

“Kita sedang membuat surat permintaan kepada Gubernur, dan nantinya Gubernur yang membuat supaya daerah-daerah ini bisa menggunakan jasa pelabuhan di Bahaur,” jelas dia.

Ia menambahkan, jika nantinya pelabuhan ini sudah difungsikan, banyak hal yang didapat. Namun banyak juga pekerjaan yang harus diantisipasi salah satunya peredaraan barang dan obat-obatan terlarang.

“Kita akan selelu berkoordinasi dengan instansi terkait dan upaya-upaya masif untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba,” tandas dia.

Ditempat yang sama, Kajari Pulpis, Triono Rahyudi, SH MH mengatakan,  pemusnahan BB ini sesuai pasal 46 (2) 191,192 193, 194 1 butir 6a jo 197 jo 270, 273 KUHAP Pasal 30 ayat (1) 6 UU no 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Yang dimusnahkan, lanjut dia, berupa Narkotika, obat-obatan terlarang dan Mercury ini merupakan rangkaian kerangka besar dalam rangka penegakan hukum yang dimulai dari muaranya Kepolisian, penyelidikan, penuntutan hingga proses persidangan di Pengadilan.

“Ada 24 perkara sudah memiliki kekuatan tetap, diantaranya 21 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana UU kesehatan dan 1 perkara tindak pidana UU perdagangan dengan BB berupa mercury (air raksa),” beber dia.

Sementara untuk perkara tindak pidana perdagangan mercury, BB-nya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pemusnahan BB ini lanjut dia, merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam rangka mengambil bagian untuk pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Trend tindak pidana narkotika di Pulpis cenderung meningkat dari tahun ke tahun, tidak hanya melibatkan pelaku langsung, tetapi melibatkan pihak lain seperti ibu rumah tangga sebagai kurir.

“Inilah yang harus kita antisipasi, minimalisir dan lokalisir untuk membatasi ruang gerak mereka supaya tidak menambah lagi korban lainnya, ” ucap dia.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, selain Bupati pulpis juga dihairi oleh Ketua PN Agung Nugroho, Wakapolres Pulpis Kompol Edro Aribowo, Pabung 1011/KLK, Mayor Inf Mulyadi dan Kadis Kesehatan dr Muliyato Budihardjo.

Serta Kadis DLH Wartoni, Kadiskominfo Moh Insyafi, Kabag Umum dan Sekda Pulpis, Daryatno. (EF/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *