
Barselnews, Buntok – Pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas), langsung ke pusat. Demikian disampaikan kepala kantor Kesbangpol Barito Selatan, Liharfin kepada Barselnews. Rabu (9/1/2019).
Ia mengatakan, hal tersebut seiring dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dan lanjut dia, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, maka pendaftaran Ormas langsung ke pusat.
Artinya, Permendagri nomor 57 tahun 2017 ini mengganti PP 53 tahun 2005 yang telah dicabut yang otomatis tidak berlaku lagi.
Menurutnya, Permendagri itu merubah mekanisme tata cara pendaftaran Ormas maupun perpanjangan legalitas yang selama ini berlaku.
“Oleh sebab itu maka maka kewenangan Kabupaten tidak lagi sepenuhnya menerima pendaftaran ormas. Hanya saja kewenangan kita melakukan verifikasi saja,” kata Liharfin kepada Barselnews.
Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran maupun perpanjangan legalitas langsung dilakukan pusat. Berkas kelengkapan sesuai tupokasi kesbangpol verifikasi akan dikirimkan dengan tembusan ke provinsi.
Ia mengimbau kepada ormas maupun LSM yang ada di Barsel untuk memahami permendagri yang baru , apabila ingin mendaftar atau memperpanjang legalitasnya.
Ia menambahkan, sampai hari ini berdasarkan data ada dari 128 ormas dan LSM hanya 21 diantaranya yang masih aktif. (UR/A2).
