Pendaftaran Organisasi Masyarakat Langsung Ke Pusat
Barselnews, Buntok – Pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas), langsung ke pusat. Demikian disampaikan kepala kantor Kesbangpol Barito Selatan, Liharfin kepada Barselnews. Rabu (9/1/2019). Ia mengatakan, hal tersebut seiring dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan lanjut dia, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, maka pendaftaran Ormas langsung ke pusat. Artinya, Permendagri nomor 57 tahun 2017 ini mengganti PP 53 tahun 2005 yang telah dicabut yang otomatis tidak berlaku lagi. Menurutnya, Permendagri itu merubah mekanisme tata cara pendaftaran Ormas maupun perpanjangan legalitas yang selama ini berlaku. “Oleh sebab itu maka maka kewenangan Kabupaten tidak lagi sepenu...

