
Barselnews, Buntok – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, ingatkan para wajib pajak di Barito Selatan melaporkan SPT tahunan PPh OP 2018 sebelum 31 Maret 2019.
Demikian diungkapkan kepala KP2KP Buntok, Widanarko kepada Barselnews. Senin (14/1/2019).
“Kita berharap sebelum tanggal 31 Maret 2019 seluruh wajib pajak, baik ASN atau orang pribadi diwilayah Barsel telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2018,” kata Widanarko.
Ia mengatakan, melapor SPT tahunan 2018 lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak. Karena kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa.
Ia mengungkapkan, memasuki awal tahun 2019 atau menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan imbauan bagi pemberi Kerja/Bendaharawan, Bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi .
Pelaporan SPT Tahunan 2018 PPh OP, lanjut dia, bisa melalui e-filling bagi ASN berdasarkan Bukti Potong 1721-A2 dan A1 buat karyawan swasta.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh bendahara Kabupaten Barsel yang telah membuat dan menyampaikan Bukti potong 1721-A2 kepada masing-masig ASN Tahun 2018 di awal bulan Januari 2019,” ucap dia.
Hal tersebut, lanjutnya, mempermudah dan mempercepat ASN Barsel dalam pelaporan SPT Tahunan OP-nya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 menyatakan bahwa, seluruh ASN, Anggota TNI dan Polri wajib lapor SPT tahunan menggunakan e-filing.
“Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat baik melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar baik secara elektonik melalui laman DJP Online atau web-filing, upload e-SPT atau Eform,” jelas dia. (UR/A2).
