Jumat, Oktober 16

Astaga…, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Barselnews, Pulang Pisau – Seorang wanita cantik berinisial HA alias Jembut (25) warga jalan Oberlin Metar RT/RW 06, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau ditangkap Polisi lantaran ketahuan edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 12.40 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pulpis bersama jajaran Polsek Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga mengedarkan sabu.

“Iya, kami telah mengamankan pelaku seorang wanita berinisial HA alias Jembut, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Purnomo kepada Barselnews.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap  gerak gerik seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang diterima dari masyarakat itu. Bahwa Target Operasi (TO) seorang tempat tinggal terakhir di Jalan Oberlin Metar RT/ RW 006.

Dengan ciri-ciri fisik rambut lurus agak pirang panjang sebahu dan kulit sawo matang, serta perawakan sedang dan tinggi badan sekitar 155 sentimeter.

Pada saat dilakukan pengintaian, ada dua orang wanita mengedarai sepeda motor jenis matic warna hijau dari arah Gang buntu menuju arah keluar jalan Oberlin Metar.

“Melihat ciri-ciri tersebut, anggota Satnarkoba berupaya memberhentikan kendaraan. Tetapi pengendara malah berusaha kabur, sehingga terjatuh,” beber dia.

Akibatnya, lanjut dia, wanita tersebut mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, dan dibawa ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapatkan perawatan.

Ia membeberkan, usai perawatan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan 6 bungkus palstik klip kecil diduga sabu-sabu disimpan didalam gulungan kaos kaki yang disimpan pelaku dipinggul sebelahkiri.

“Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu disimpan dalam gulungan kaos kaki yang disimpan di pinggul samping sebelah kiri. Atas peristiwa itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses selanjutnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (EF/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *