
Barselnews, Buntok- Sidang perkara tabrak lari oleh oknum anggota DPRD Bartim terdakwa Trisna Andrilawitni kembali memasuki sidang ke empat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Senin (11/2/2019).
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Leo Sukarno SH dengan anggotanya Agustinus SH dan John Ricardo SH itu dengan agenda membacakan nota pembelaan oleh kuasa hukumnya Susilayati.
Dalam persidangan ada beberapa point pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, diantarannya, meminta putusan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.
Mengingat, antara terdakwa dan keluarga korban sudah menempuh jalan damai secara kekeluargaan.
“Pihak terdakwa sudah memberikan santunan bagi keluarga korban,” ucap Susilayati dalam persidangan.
Serta keluarga korban menerima kejadian tersebut dengan lapang dada karena musibah dan tidak menuntut terdakwa keranah hukum.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga merupakan seorang ibu dengan tanggung jawab sangat besar terhadap keluarganya.
“Tabrakan itu terjadi, terdakwa berada pada posisinya disebelah kiri jalan (arah Ampah-Buntok), sedangkan korban pengendara motor dari arah berlawanan mengambil arah jalan terdakwa sehingga tabrakan pun tak terelakan,” papar dia.
Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Leo Sukarno sempat menanyakan kepada terdakwa apakah menyesal dengan peristiwa kecelakaan sehingga menewaskan korban?
Kepada majelis hakim terdakwa Trisna Andrilawitni mengaku sangat menyesal dan meminta agar putusan hukuman atas dirinya bisa diringankan.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya pak majelis hakim,” ucapnya sembari air matanya terus membasahi pipinya.
Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Agung Prawarmianto SH tetap pada tuntutannya semula yakni menuntut 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa.
“Karena diagenda sidang hari ini tidak ada hal-hal yang baru, maka saya selaku JPU tetap pada tuntutan semula,” tegasnya.
Sidang pun ditutup oleh ketua majelis hakim, dan kembali dilanjutkan pada, Rabu (13/2/2019) dengan agenda putusan.
Pantauan Barselnews, dalam persdidangan tersebut dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa (UR/A2).
