Jumat, Oktober 16

Bejat…, Korban Pelecehan Pelatih Tari Kuda Lumping Bertambah

Barselnews, Kapuas – Korban pelecehan seksual atau asusila pelatih tari kuda lumping berinisial HU alias G (55) warga Desa Tambun Jaya, terhadap anak dibawah umur bertambah.

Hal tersebut diketahui setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya berinisial NF (16) warga Desa Lamunti, Kapuas.

Sebelumnya, pelaku telah dilaporkan karena telah diduga mencabuli dua gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya berinisial IK (16) dan SC (16).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasat Reskrim Akp Budi Martono mengungkapkan, orang tua korban NF, yang awalnya mendapatkan cerita dari korban.

Bahwa pelaku HU alias G telah melakukan persetubuhan dengan korban pada tahun 2018 yang lalu, ketika pelaku mendatangi korban di sebuah Kost yang ada di Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas.

“Dari keterangan keluarga korban saat membuat laporan, bahwa pelaku ini telah menyetubuhi anaknya di sebuah kos di jalan pemuda, pada Oktober 2018 lalu, pelaku bertandang ke kost korban memberikan uang hasil pertunjukan kuda lumping setelah menerima uang tersebut korban masuk kedalam ruangan kost. Tiba-tiba Terlapor langsung masuk dan menyetubuhinya,” ungkap Budi Martono. Minggu (17/2/2019).

Setelah melakukan persetubuhan pelaku pun pergi dari kost korban, sampai akhirnya korban yang sempat memendam apa yang dilakukan pelaku akhirnya menceritakan pelakuan bejat pelaku itu ke orang tuanya yang ada di kampung halaman.

“Perbuatan tersebut sempat didiamkan oleh korban, namun korban menceritakan kepada orang tuanya. Dan langsung melaporkan ke SPKT dan langsung diproses oleh unit PPA,” beber dia.

Dengan adanya laporan terhadap kasus asusisal hingga persetubuhan anak dibawa umur tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah di tahan di Polsek Basarang dalam kasus yang sama.

“Ini kami Sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, nanti pelaku juga akan kami lakukan pemeriksaan,” tandas dia.

Pelaku pun dikenakan Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *