
Barselnews, Kapuas – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas menyebutkan Puskesmas Pulau Kupang masuk dalam kriteria pedesaan. Demikian disampaikan sekretaris Dinkes Kapuas, Raison kepada BarselNews. Senin (18/2/2019).
“Puskesmas Pulau Kupang berdasarkan SK Bupati Kapuas sejak tahun 2017-2018 tidak termasuk daerah terpencil atau sangat terpencil lagi, tetapi sudah masuk kriteria pedesaan,” kata Raison.
Ia mengatakan, pihaknya dimintai data hasil CPNS 2018 dari pihak berwajib terkait karakteristik pelayanan kesehatan Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut, lanjut dia, terkait adanya laporan dugaan manipulasi data hasil CPNS tahun 2018, pihaknya mendapatkan surat dari Polres Kapuas terkait permintaan data berkaitan dengan karakteristik pelayanan kesehatan Kabupaten Kapuas.
Atas adanya permintaan itu, lanjut dia, pihaknya pun telah menyiapkan data dimaksud.
Ia menjelaskan berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 menyatakan, karakterisitk pelayanan kesehatan ada tiga, perkotaan, pedesaan, dan terpencil sangat terpencil.
Jadi, sambung dia, data ini berdasarkan Permenkes yang kemudian bupati mengakomodir melalui SK-nya yang menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang bukan daerah terpencil.
Menurutnya, data ini akan selalu berubah menurut kemajuan daerah setempat. Artinya, belum tentu selamanya daerah terpencil, mungin naik menjadi pedesaan dan hingga perkotaan.
“Ya tergantung perkembangan daerah tersebut. Terkait SK Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas pun sudah pernah secara resmi menyurati PPSDM terkait perubahan karakteristik ini. Kalau menurut hemat kita, data PPSDM itu adalah data lama tahun 2013 lalu,” jelas dia.
Berkaitan dengan data kriteria daerah pelayanan kesehatan akan disampaikan secara resmi ke Polres Kapuas.
“Kami tidak tahu masalah dugaan manipulasi data yang dimaksud, namun yang pasti menurut data resmi, Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan dan bukan lagi terpencil,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kapuas Sinday, melalui kepala Bidang P3Inya, Nanang Taufik, menepis adanya dugaan manipulasi data tersebut karena mereka sudah mengikuti sesuai dengan data yang berada dari pusat.
“Kita hanya mengacu pada data yang ada dari pusat, dan juga kami disini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan nilai tambahan. Karena kami hanya menyampaikan data berdasarkan data yang dipakai dari pusat,” ucap dia.
Ia menerangkan bahwa, hal tersebut ada di Permenpan No 36 tahun 2018 ada pasal yang menyebutkan nilai SKB ada penambahan apabila peserta itu putra daerah, kriteria putra daerahnya adalah penduduk dari kecamatan yang sama, sepanjang formasi yang dilamar tersebut terpencil.
Menurutnya, pihaknya tidak keluar dari data yang ada dan hasil verifikasi dari kemenkes data terpencil, sementara peraturan Bupati bahwa pukesmas pulau Kupang tidak termasuk wilayah terpencil.
Jika ada perbedaan, lanjut dia, ada beberapa instansi teknis lainnya juga harus dipertanyakan.
“Karena data yang kami pegang itu berdasarkan Menkes sesuai yang diminta BKN. Kalau ada perbedaan data, mestinya instansi teknis yang menjelaskan, dinkes dan Menkes bagaimana cara mereka memverifikasi kok sampai seperti ini,” ucap dia.
Pihaknya, lanjut dia, menggunakan data yang diminta. Sebenarnya karena ranahnya di pusat, dan data yang disampaikan tersebut dari BKN dan menpan, yang merupakan kuncinya. (JM/A2).
