
Barselnews, Pulang Pisau-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di wilayah setempat.
Demikian dikatakan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pulpis Supriadi kepada Barselnews, Sabtu (9/3/2019).
Menurut dia, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal tersebut.
Ini kata dia, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau yang perduli terhadap masyarakatnya dalam memberikan perlindungan hukum atau bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin.
“Perda tersebut akan selesai pada tahun ini, dan Insya Allah pada 2020 mendatang Perda ini sudah bisa dijalankan,” ujar Supriadi.
Karena Perda Bantuan hukum itu belum rampung, maka saat ini pihaknya hanya bisa bekerjasama dengan Kementrian Hukum, dan HAM di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Bantuan hukum ini sangat penting agar setiap individu, setiap birokrat yang menjadi pelayanan masyarakat selalu memperhatikan, kemanusiaan, dan jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang semena-mena terhadap masyarakat,” bebernya menjelaskan.
Dengan adanya Perda itu nantinya kata Supriadi, juga sebagai pendukung pelayanan kepada masyarakat, karena konsepnya ini adalah pelayanan kepada masyarakat, dan kita adalah kaki tangan dari masyarakat, maka dari itu, kita akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Pulang Pisau,” tandasnya.(EF/A1).
