Jumat, Oktober 16

Tak Memenuhi Kourum RDP Dengan Tenaga Kontrak UPTD Batal

Barselnews, Kapuas – Tidak memenuhi Kourum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kapuas bersama pegawai kontrak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 17 Kecamatan batal.

RDP tersebut terkait kesetaraan upah dan memilki legalitas yang sah dimulai pukul 11.30 WIB sempat diskor sampai pukul 13.00 WIB.

Namun karena tidak ada anggota DPRD yang hadir atau tidak kourum maka skor dicabut dan dijadwalkan kembali dalam Banmus.

“Rapat Dengar pendapat hari ini sempat diskor, namun karena tetap tidak memenuhi unsur forum maka dibatalkan dan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus),” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Lawin usai menutup rapat di ruang rapat gabungan fraksi-fraksi. Senin(11/3/2019).

PolitisiPartai Hanura ini mengatakan, RDP bersama pegawai kontrak yang diangkat sebagai operator baik di UPTD Dinas Pendidikan mau pun di Dinas Kesehatan gajinya tidak sesuai dengan pegawai kontrak.

Makanya, lanjut dia, ada tiga tuntutan yang disampaikakan yaitu kesetaraan gaji, SK tenaga kontrak ditandatangani Bupati Kapuas dan terakhir masuk sebagai pesert BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan.

“Mungkin ketidakhadiran rekan-rekan DPRD dan unsur pimpinan karena ada kegiatan lain. Pada hal ini sudah dijadwalkan untuk RDP dengan pegawai UPTD 17 kecamatan” ucap dia.

Ia pun berharap, kehadiran anggota DPRD dan unsur pimpinan dapar hadir pada jadwal berikutnya. Sebab agaenda ini dijadwalkan kembali pada Banmus berikutnya.

“Saya berharap di rapat berikutnya seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD dapat hadir agar forum ini juga terkait anggaran yang nanti di usulkan oleh DPRD ke Pemkab Kapuas,” pungkasnya. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *