
Barselnews, Kuala Kapuas-Aparat Kepolisian Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pencuri sarang walet.
“Pelaku pencuri sarang walet itu bernama Hamlan (27) Pampulu 1 RT 13, Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat Reskrim AKP Budi Martono, Jumat (15/3/2019).
Ia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, dan pelaku diduga mencuri sarang walet di Handel Tabalien RT.005, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak.
“Penangkapan terhadap pelaku itu berawal saat Kapolsek Kapuas Murung bersama anggotanya sedang patroli, dan saat melintas di Jalan Pemuda melihat tiga orang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor tanpa plat,” ungkapnya.
Karena melihat ada kejanggalan lanjut dia, Kapolsek beserta anggotanya mengejar, dan berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di Jalan Sei Papuyu.
Setelah dihentikan kata Budi Martono, dua dari tiga orang melarikan diri, dan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang membawa sarang walet.
Setelah diinterograsi kata dia, jawabannya berbelit-belit, dan begitu dilakukan interograsi secara mendalam, pelaku mengaku telah mencuri sarang walet di Handil Tabalien Jalan Pemuda kilometer 7.
Setelah itu, pihaknya langsung menghubungi korban bernama Masiah (41) yang sarang burungnya telah dicuri tersebut.
“Korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri orang saat mau sholat subuh, dan korban melihat pintu bangunan sarang burung walet sudah dalam keadaan terbuka, dan 2 kunci gemboknya dalam keadaan rusak,” ujarnya.
Pelaku menggunakan sepeda motor, dan peralatan lainnya saat beraksi menjebol bangunan sarang walet milik korban.
“Sarang burung yang berhasil dipanen pelaku itu sebanyak 0,5 kilogram, dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6 juta,” kata Budi Martono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(JM/A1).
