Jumat, Oktober 16

PT GIJ Dan PT LAK Mangkir Hadiri RDP DPRD Kapuas

Barselnews, Kuala Kapuas-Managemen PT Graha Inti Jaya (GIJ), dan PT Lefere Agro Kapuas (Lefere) mangkir menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah bersama dengan sejumlah warga.

“Padahal surat undangan sudah kita sampaikan kepada dua perusahaan itu, namun pada saat pelaksanaan RDP yang sudah terjadwal ini, pihak management dua perusahaan itu mangkir manghadirinya,” kata Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robet Linuh Gerung saat memimpin RDP, di Kuala Kapuas, Senin (18/3/2019).

Menurut dia, dalam RDP ini pihaknya ingin mengetahui lebih jelas, dan ingin menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahan dengan masyarakat terkait hal itu.

“Karena, selama menjabat sebagai ketua DPRD 2009-2014 lalu informasinya sudah ada ganti rugi lahan yang dilakukan pihak perusahaan, namun dalam RDP ini, warga menyatakan belum ada ganti rugi lahan,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP, dan diharapkan kepada pihak PT. Graha Inti Jaya (GIJ), dan PT Lefere Agro Kapuas (Lefere) bisa menjelaskan semua ini, dan kalau ada bukti silahkan disampaikan saja dalam RDP nantinya.

“Saya minta kepada dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) itu jangan main-main dengan lembaga ini, dan jangan sampai yang hadir nanti perwakilan yang tidak bisa menjelaskan terkait persoalan tersebut,” tegasnya.

Sebab lanjut dia, masyarakat yang hadir dalam RDP ini menunjukan sertifikat tanah, dan ketika dicroscek dengan pihak BPN, sertifikatnya asli, dan sertifikat itu nantinya akan dicocokkan kembali dengan HGU yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.

“Permasalahan ini yang belum jelas, dan perlu dilakukan pencocokan kembali antara peta HGU dengan sertifikat milik masyarakat,” terangnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapuas itu juga menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari hasil reses perseorangan yang dilaksanakan ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan.

Dalam reses itu, Ketua DPRD kata dia, ada menerima keluhan warga terkait dugaan lahan milik warga Desa Teluk Hiri, Manusup, Kecamatan Mantangai, dan Desa Penda Katapi Kecamatan Kapuas Barat yang diduga dicaplok PT Graha Inti Jaya (GIJ), dan PT Lefere Agro Kapuas (Lefere).

Hal tersebut mengingat sejumlah warga Desa yang ingin mengurus sertifikasi tanah tidak bisa lantaran lahan mereka sudah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Dengan adanya temuan ini saya langsung memimpin rapat musyawarah pada 14 Maret 2019 yang lalu untuk menjadwalkan RDP antara PBS dengan Masyarakat,” katanya.

Akan tetapi lanjut dia, pada saat RDP ini pihak management dua perusahaan tersebut tidak hadir, begitu juga dengan asisten I Setda Kapuas beserta jajarannya juga tidak menghadiri undangan ini. (JM/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *