Beranda Barito Selatan Pemkab Barito Selatan Hentikan Sementara Tongkang Batubara Lintasi Jembatan Kalahien

Pemkab Barito Selatan Hentikan Sementara Tongkang Batubara Lintasi Jembatan Kalahien

570
0
fenderjembatan kalahien roboh ditabrak tongkang batubara

Barselnews, Buntok – Paska tertabraknya fender jembatan Kalahien oleh tongkang Batubara Indotrans 3006 yang ditarik tugboat ITS Diamond pada Selasa, 30 April 2019 lalu

Pemerintah Barito Selatan pun membuat surat edaran menghentikan sementara tongkang batubara melintasi dibawah jembatan tersebut.

“Semua jenis tongkang tidak diperbolehkan melintasi dibawah jembatan Kalahien, baik dari hulu maupun hilir sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Pj Sekda Barsel, Syahrani kepada Barselnews. Jumat, 3 Mei 2019.

Ia mengatakan, surat edaran larangan sementara melintasi jembatan Kalahien telah disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan angkutan tongkang dan Pimpinan Perusahaan Batubara.

Serta lanjut dia, serta kepada Camat se Barsel dan kepala UPTD Dermaga diwilayah Barito Selatan, khususnya untuk UPTD Dermaga Pasar Lama dan Pendang.

“Kepada pihak UPTD Dermaga pasar lama dan Pendang kita meminta untuk mengintensifkan pemantauan dan penertiban agar tongkang ditambatkan ditempat labuh resmi sebelum sampai jembatan Kalahien,” tandas dia.

Dan kepada para Camat, lanjut dia, diminta bantuan dan dukungannya untuk turut serta menginformasikan kepada seluruh pemilik usaha diwilayah masing-masing.

Ia menambahkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Pemprov Kalteng yang menyatakan untuk keselamatan arus lalulintas pelayaran yang melewati jembatan bentang panjang.

“Surat edaran tersebut karena paska ditabraknya fender jembatan kalahien, maka mereka juga mengimbau tongkang menghentikan sementara kegiatan pelayaran untuk melewati bawah jembatan Kalahien selama perbaikan fender,” jelas dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan Perda kalteng nomor 8 tahun 2015 tentang lalulintas dan angkutan sungai yang melewati jembatan bentang panjang bahwa alur pelayaran hanya bisa dilewati tongkang dan rakit kayu log dari pukul 06.00 -17.00 WIB.

“Tongkang maupun rakit kayu log hanya bisa melintasi jembatan Kalahien mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” pungkas dia. (UR/A2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here