Jumat, Oktober 16

Kementerian Agama Barito Selatan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah

Barselnews, Buntok -Kementrian Agama (Kemenag) Barito Selatan, menetapkan kadar zakat fitrah 1440 Hijriyah.
Kasi Bimas Islam, Syuriansyah mengatakan, kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5 kg/ jiwa atau dengan takaran tiga 1/3 liter/jiwa.

Hal tersebut berdasarkan rapat bersama Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah dan sejumlah tokoh masyarakat pada Rabu, 22 Mei 2019 lalu.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, apabila diuangkan untuk kategori beras berkualitas tinggi dengan harga Rp 240 ribu/15 kg, kadar zakat fitrahnya Rp 40 ribu/jiwa.

“Kalau beras kualitas menengah dengan harga Rp 210 ribu, kadar zakat fitrahnya Rp 35 ribu dan untuk harga beras terendah Rp 150 ribu/15 kg, kadar zakat fitrahnya Rp 25 ribu/jiwa,” kata Syuriansyah kepada Barselnews, Senin, 27 Mei 2019.

Menurutnya, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrahnya. Ketetapan tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan lima kecamatan lainnya di wilayah Barsel. (UR/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *