Beranda Headline Kedapatan Bawa Sabu Pemuda di Kapuas Ini Ciduk Polisi

Kedapatan Bawa Sabu Pemuda di Kapuas Ini Ciduk Polisi

434
0

Barselnews, Kapuas – Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan Tambun Bungai. Kamis, 11 Juli 2019sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial RH (22) warga jalan Mahakam, gang III RT 19 RW 002, Kelurahan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Narkoba IPTU Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan 0,21 gram sabu-sabu yang disimpan dibungkur rokok merk sampoerna.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” kata Suherman kepada Barselnews, Kamis 11 Juli 2019.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram, handphone merk Oppo A51, Satu unit motor Yamaha Mio Soul GT KH 6777 BR, dan celana jean merk Maestro warna abu-abu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Ia menegaskan, peredaran narkoba yang masuk wilayah hukum Kapuas tidak diberi ampun, karena ini merupakan salah satu target Polri yang harus diberantas.

“Bandar maupun pemakai narkoba yang masuk wilayah hukum Kapuas kami berantas tanpa ampun,” tegas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here