
Oleh : Try Janretno Harianto
Peneliti Sosial di kalimantan Tengah
Barselnews- Sistem perpajakan self assessment memiliki makna bahwa wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Sistem self assessment yang berlaku di Indonesia umumnya diketahui adalah untuk jenis pajak seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, karena ada jenis pajak lain yang diterapkan secara semi official assessment, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada kenyataannya, pelaksanaan sistem self assessment ini dihadapkan dengan beberapa kendala, misalnya rendahnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak, kurangnya pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban pajaknya, serta minimnya jumlah petugas dari otoritas perpajakan untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak dari para wajib pajak.
Hal ini menciptakan suatu keadaan di mana rendahnya realisasi setoran pajak yang diterima jika dibandingkan dengan potensi setoran pajak yang seharusnya bisa terealisasi.
Untuk mencapai kondisi yang diharapkan, yaitu terwujudnya tri dharma perpajakan (seluruh wajib pajak terdaftar, seluruh objek pajak dipajaki, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu serta tepat jumlah) maka perlu ada solusi yang bersifat praktis yang langsung dapat diterapkan.
Dari sisi pemerintah (otoritas pajak), saat ini sudah terdapat petugas khusus yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan layanan konsultasi perpajakan bagi wajib pajak.
Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada wajib pajak yang enggan membuka informasi mengenai usaha sepenuhnya karena masih merasa takut malah akan menjadi boomerang yang mengakibatkan bengkaknya jumlah pajak yang harus dibayar akibat kelalaian nya selama ini. Sehingga realisasi penerimaan pajak juga masih belum optimal.
Dari sisi di luar pemerintah, terdapat peluang usaha jasa konsultan pajak bagi para ahli perpajakan yang telah memenuhi kualifikasi untuk melayani Wajib Pajak yang merasa kurang nyaman dalam mengungkapan seluruh informasi usahanya kepada petugas konsultasi yang telah disediakan otoritas pajak.
Pada saat pemerintah berupaya mewujudkan tri dharma perpajakan, dan di saat yang sama masih ada wajib pajak yang enggan membuka informasi sepenuhnya kepada otoritas pajak karena masih ada rasa khawatir akan adanya kemungkinan membengkaknya tagihan pajak akibat ketidaktahuan terhadap peraturan mauoun akibat kesalahan yang disengaja, konsultan pajak hadir sebagai jembatan penghubung.
Wajib pajak pada umumnya lebih leluasa membuka dirinya kepada konsultan pajak, dan konsultan pajak juga bekerja dengan integritas sesuai kode etik profesi konsultan, sehingga pada akhirnya realisasi penerimaan pajak dapat lebih optimal dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, terciptalah suatu simbiosis yang mutualisme antara sistem self assessment dengan peluang usaha jasa konsultan pajak, di mana sistem self assessment dapat berjalan dengan baik, dan prospek peluang usaha jasa konsultan pajak jadi terbuka lebar. (***)
