
BarselNews, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara H Siswandoyo meminta kepada masing-masing puskesmas diwilayah Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bisa terealisasi sesuai dengan Plan Of Action (POA) yang telah dibuat masing-masing puskesmas.
Hal tersebut, kata Siswandoyo, sesuai dengan PMK RI nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bahwa realisasi penggunaan dana BOK menjadi syarat penyaluran dana BOK.
Dikatakannya, dalam penyaluran dana BOK ini harus sesuai dengan ketentuan seperti penyaluran tahap I berupa laporan realisasi dana BOK tahun anggaran sebelumnya.
“Dan untuk penyalauran tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 60 persen dari dana yang diterima di RKUD serta laporan realisasi penggunaan dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi,” katanya, Selasa 3 September 2019.
Selain itu dia, batas waktu paling lambat tanggal 15 Juli untuk lapaoran realisasi dana BOK tahap I belum memenuhi syarat maka penyaluran dana BOK dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima lapoaran realisasi.
Plt Kadis Kesehatan juga mengharapkan agar puskesmas bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dituangkan dalam program BOK, evaluasi tersebjut dapat melihat besaran penyerapan dan sejauhmana hasil capaian program yang dapat di ukur dengan standar pelayanan minimal (SPM).
“Kita mengetahui bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” pungkasnya.(DN/A2)
