Jumat, Oktober 16

Tak Jera! Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu

BarselNews, Muara Teweh – Tak jera atas hukuman yang dijalaninya karena menjual sabu, kini pria berinisial SH alias Anggut (34) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Kasat Narkoba Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto SH, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Anggut pada, Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, anggota satresnarkoba Polres Barito Utara langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggerebekan.

“Pelaku tidak berkutik saat digerebek dia sedang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamarnya,” ungkap dia kepada BarselNews, Sabtu, 28 September 2019

Tak hanya disitu, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sejumlah lokasi-lokasi dirumah tersangka. Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 0,26 gram.

Selain satu paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap sabu dan satu buah telpon genggam atau handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.(DN/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *