
Barselnews, Kapuas-Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan mempermudah proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet di wilayah tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kapuas, Septedy saat rapat fasilitasi dan koordinasi antara pemerintah daerah bersama pengusaha sarang burung walet yang berlangsung di aula kantor kecamatan Selat, Selasa.
“Dalam rapat ini, kita menyampaikan kepada pengusaha sarang burung walet yang sudah terlanjur membangun, akan diakomodir dan dipermudah seluruh izinnya oleh Dinas PMPTSP,” katanya, Selasa.
Hal ini lanjut dia, dilakukan dalam upaya agar dari sektor sarang burung walet bisa berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Kapuas.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kepada masyarakat yang membangun sarang burung walet di kawasan Pendidikan dan jalur hijau. Kalau pun sudah ada akan dilakukan kajian dan pertimbangan.
“Perlu diingat izin yang kami keluarkan, tentunya memenuhi syarat. Kalau pun sudah berdiri bangunan dilingkungan sekolah akan menjadi pertimbangan kami untuk mengeluarkan izinnya,” tegas Septedy.
Selain itu ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan, dan pendekatan yang dilakukan tentunya tidak merugikan pihak pengusaha, dan tidak menabrak aturan dalam menerbitkan IMB bangunan sarang walet.
“Perlu diingat, dan saya tegaskan yang dibayar itu retribusi IMB dan pajak sarang waletnya. Selebihnya tidak ada,” jelas Septedy.(Djemmy Napoleon/A1).
