Jumat, Oktober 16

Dinsos Kalteng Laksanakan Sosialisasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Pulang Pisau

Barselnews, Pulang Pisau-Dinas Sosial provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Pulang Pisau.

Kepala Dinsos Provinsi Kalteng Suhaemi melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Nonsihai mengatakan penanganan PMKS merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” katanya, di Pulang Pisau, Kamis.

Dalam UU tersebut telah dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara sehingga dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Permasalahan PMKS sekarang ini, kata Nonsihai, lantaran rendahnya penanganan PMKS dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar manusia khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar, kerawanan, sosial ekonomi, ketunasosialan, keterlantaran, kecacatan, penyimpangan perilaku, keterpencilan, eksploitasi, dan diskriminasi, ketentanan sosial warga masyarakat.

Hal itulah yang berpotensi menjadi PMKS serta terbatasnya jumlah dan kualitas fasilitas penunjang dan tenaga pelayanan sosial.

Sedangkan, kata Nonsihai, terkait masalah ketunasosialan yang terdiri dari gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan napza serta tuna susila, selain disebabkan oleh kemiskinan juga di akibatkan oleh ketidakmampuan individu untuk hidup dan bekerja sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk mencapai sasaran pelindungan dan kesejahteraan sosial PMKS, lanjut Nonsihai, diperlukan peningkatan akses kesempatan berusaha melalui pemberian modal usaha, pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan (makanan) dan papan (rumah).

Kemudian peningkatan kapasitas melalui pemberian pelatihan dan keterampilan, serta pendampingan sosial dalam rangka pemberian bimbingan serta mempercepat proses pemberdayaan.

“Untuk diketahui, Kementerian Sosial akan mengganti sebutan bagi penerima bantuan sosial dari PMKS, menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dan untuk perubahan penyebutan tersebut dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Permensos untuk mengganti penyembutan PMKS menjadi PPKS,” tutupnya.(Sendri/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *