
Barselnews, Muara Teweh-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar menunda dilaksanakannya pemungutan suara hingga permasalahan selesai.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rapat hearing dan mediasi antara DPRD Barito Utara, bersama Pemerintah Daerah dan warga Desa Muara Inu, di gedung DPRD setempat, Selasa 5 November 2019.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan bahwa, setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat serta beberapa usulan juga masukan dari anggota DPRD Barito Utara diputuskan untuk dilakukan penundaan terhadap Pilkades di Muara Inu, Kecamatan Lahei.
Ia menyatakan, ini merupakan rekomendasi dari dewan, namun keputusan berada pada pihak pemerintah daerah, dan rekomendasi ini diberikan agar kedepannya tidak ada permasalahan atau polemik serta kejadian yang tidak diinginkan terjadi di desa tersebut.
Mery Rukaini juga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Muara Inu tersebut dan menunggu solusi dari pemerintah daerah.
“Diharapkan solusi dari pemerintah daerah nantinya merupakan solusi terbaik bagi warga dan kondusifitas di daerah,” harapnya.(DN/A1).
