Beranda Barito Utara Diduga Curi Handphone Dua Remaja di Barito Utara Diamankan Polisi

Diduga Curi Handphone Dua Remaja di Barito Utara Diamankan Polisi

520
0

BarselNews, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang ramaja diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) milik warga.

Kedua remaja tersebut yakni berinisial HR (19) dan AW (18). Mereka telah dua kali melakukan pencurian HP milik warga yang berbelanja di warung dilokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dilokasi yang berbeda. Pelaku HR ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib, di depan rumahnya Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Berselang satu jam kemudian, pelaku AW berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Kenanga sekitar pukul 20.30.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kristanto Situmeang kepada Barselnews, Minggus, 29 Desember 2019.

Ia membeberkan, modus yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian yakni memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban yang menyimpan HP dari boks sepeda motor matic yang diparkirkan oleh korbannya, kemudian pelaku mengambil HP tersebut.

Kasusu tersebut terjadi pertama, pada Sabtu, 23 Nopember 2019 di jalan Pramuka seberang Rumah Makan Asyifa, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dengan korban Jati Prayogo yang mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,.

Kedua, dilakukan pada 8 Desember 2019 Jalan Ahmad Yani dekat Warung Goyang Lidah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan korban Endah Dwi Lestari yang mengalami kerugian mencapai Rp 8.000.000.

Untuk penangkapan terhadap kedua tersangka ini, jelas Kasat, yakni dari hasil penyelidikan dan informasi dari Informan, bahwa di apat informasi adanya orang yang baru membeli hp iphone namun kesulitan untuk membuka password HP.

Setelah di telusuri, ternyata orang yang menjual HP iphone tersebut adalah salah satu pelaku.

“Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka HR,” ucapnya.

Setelah berhasil ditangkap dirumahnya, HRmengaku bahwa saat melakukan aksinya di Jalan Ahmad Yani dirinya bersama rekannya. Namun untuk dilokasi Jalan Pramuka, dirinya mengaku melakukan aksinya bersama adiknya berinisial RN.

” Sampai saat ini, RN masih melrikan diri dan masih dalam pencarian kepolisian,” jelasnya.

Terhdap kedua tersangka, dikenakan pasal 363 atau 362 KUH Pidana. (DN/A2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here