
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang narapidana pengedar 738 butir obat-obatan terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kuala Kapuas, Pada Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman membeberkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku seorang pemuda narapidana berinisial AS (27), warga Desa Bawan, Kecamatan Benama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
“Pelaku kita amankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Kuala Kapuas di kamar C4 Blok C,” kata Suherman kepada zonakalteng.co.id, Minggu 19 Januari 2020.
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut berawal saat salah satu penghuni Rutan kelas IIB Kapuas kamar C4 Blok C berinisial UN yang diduga sedang mabok obat jenis seledryl.
Setelah diinterogasi dan berdasarkan pengakuannya, sambung dia, bahwa obat-obatan tersebut didapatkannya dari salah seorang rekannya yang juga berada ditahanan berinisial AS.
“Mendapatkan pengakuan tersebut kita langsung menggeledah kamar tahanan AS dan ditemukan 39 plastik klip kecil berisi obat seledryl sebanyak 738 butir,” ungkap dia.
Serta juga, sebanyak 122 plastik klip kosong. Ia pun mengakui bahwa obat tersebut miliknya. Untuk proses hokum lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Tindak Pidana Undang Undang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kenmanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
