
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Sebanyak 32 pengendara didapati melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah kota Muara Teweh pada Senin 20 Januari 2020 saat dilakukannya operasi rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Barito Utara.
32 pelanggaran yang dilakukan para pengendara seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat menyurat kelengkapan kendaraan maupun pengendara serta pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lainnya.
Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra SIK, Senin 20 Januari 2020 mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi rutin tersebut dilaksanakan di Jalan Yetro Sinseng tepatnya di depan Mapolsek Teweh Tengah dengan sasaran kelengkaoan kendaraan dan pengendara.
“Selain melakukan penilangan, kami juga memberikan teguran kepada para pelanggar yang lupa mengancing helm dan tidak memggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Disampaikannya, dari 32 pelanggaran yang dilakukan pengendara, diamankan barang bukti berupa, 7 lembar SIK, 17 lembar STNK dan 8 kendaraan bermotor roda dua.
AKP Asdini, menghimbau agar masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar dapat melengkapi surat menyurat kendaraan dan pengendara, serta kelengkapan lainnya.
Selain itu juga dihimbau agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga terhindar dan meminimalisir terjadinya kecelakaan. (DN)
