
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Peristiwa biadab yang telah dilakukan pelaku bernama Agus Iping (25) yang tega menghabisi nyawa ibu kandungan Liling (56) di Desa Kanamit, RT 03, Jalan Anang Danum, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat itu dirinya sedang dibawah pengaruh obat selerdyl yang habis diminumnya sebanyak satu keping atau 10 butir membuat emosi dirinya tidak bisa dikendalikan.
“Saya meminta maaf karena telah membunuh ibu kandung saya karena tidak sadar dibawah pengaruh obat,” kata Agus Iping sambil menyesali perbuatannya, Jumat, 24 Januari 2020 saat press realese yangi gelar Polres Pulang Pisau
Ia menuturkan, dirinya naik emosi saat meminta atau memerintah ibunya mencarikan Handphone miliknya yang jatuh, namun saat ibunya mencarikan HP tidak ditemukan.
“Waktu itu saya suruh ibu cari HP saya jatuh, tapi tidak dapat. Disitu saya spontan naik emosi, dan lupa berapa kali memukul ibu,” beber dia.
Setelah itu, memukul ibunya dia masih tidak bisa mengendalikan diri, sampai nekat membakar sepeda motor, bahkan tidak sampai disitu, dia kembali memukul ibunya menggunakan timbangan besi atau dacing, dimana saat itu ibunya sudah tidak berdaya, dan tergeletak.
“Saya antara sadar dan tidak oleh pengaruh obat yang saya minum sendiri. Pada saat itu dirinya sadar kalau yang dipukul adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap dia.
Waka Polres Kompol Iman Riadi, saat gelar press release mengungkapkan, peristiwa nahas itu terjadi, Kamis 23 januari 2020 sekitar jam 18.00 wib, pelaku Agus Iping pulang kerumah dan mencari HP nya yang hilang namun tidak ketemu.
Selanjutnya pelaku marah-marah dan mengamuk di depan rumah. Pada saat itu korban datang dari arah rumah tetangga, menuju rumahnya untuk menemui anaknya yang sedang marah-marah.
Tiba-tiba korban langsung di pukul oleh anaknya sebanyak satu kali, dengan menggunakan timbangan besi sehingga korban tersungkur di depan teras/ dekat pintu rumah.
“Setelah itu tersangka menyalakan korek api gas atau mancis dan membakar selang kalburator sepeda motor Jupiter Z milik pelaku yang diparkir di teras rumah yang dekat pintu rumah. Setelah itu pelaku memukul kembali korban yang sudah tersungkur berulang-ulang dan mengeluarkan darah,” ungkap Imam Riadi.
Selanjutnya, lanjut dia, api membakar rumah korban dan menjalar kerumah tetangga korban atas nama Anang alias bapak Bogeh.
Pada saat kejadian Winarti alias Wiwin anak korban atau kakak tiri tersangka melihat kejadian tersebut dari jarak kurang lebih 15 meter, namun tidak berani mendekat karena tersangka mengamuk memukuli korban secara membabi buta.
“Tersangka menjauh dari TKP pada saat api mulai membesar dari rumah, baru kemudian Wiwin dengan dibantu oleh saudara unuk mengangkat korban menjauh dari api yang membakar rumah mereka,” beber dia.
Akibat dari kejadian tersebut, lanjut dia, korban meninggal dunia dengan luka pada bagian kening dan kepala, serta rumah korban dan satu rumah warga lainnya turut terbakar menimbulkan kerugian materil kurang lebih Rp 220 juta.
Untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (SENDRI/A2).
