
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Tunjangan Daerah (Tunda) masih berlaku bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulpis, Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan, hingga sekarang ini seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis masih menerima Tunjangan Daerah.
Zulkadri menegaskan, tidak benar jika diawal tahun 2020 tunjangan daerah tidak diberlakukan lagi. Karena hingga saat ini para masih belum diberlakukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada Bulan April 2020 mendatang, rencananya akan memutuskan atau membatalkan Peraturan Bupati tentang tunjangan daerah.
“April mendatang rencananya membatalkan Perbub tunjangan daerah. Setelah itu baru tunjangan penghasilanpgawai diberlakukan. Intinya Perbub TUNDA belum di hapus,” kata Zulkadri.
Menurutnya, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ingin membayar Tunda masih bisa dilakukan. Karena tidak benar jika terhitung Januari 2020 Tunda sudah di hapuskan, sebab sebelum TPP diberlakukan, maka masih tetap berlaku.
“Perbup TUNDA masih berlaku, di bulan Januari ini pun sudah ada OPD yang mengusulkan untuk pembayaran Tunda,” beber dia.
Ia membeberkan, berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan akan menyeragamkan seluruh Indonesia, terkait dengan TPP.
“Oleh sebab itu kita tidak diperbolehkan membuat Perbub TPP tanpa Evaluasi oleh Gubernur serta meminta persetujuan Pusat. Karena standar TPP nanti akan diseragamkan secara Nasional,” jelas dia.
Ia menambahkan, nantinya TPP itu akan berlaku kepada seluruh ASN, namun untuk hasil penentuan gred atau jenis Jabatan melalui salah satu Universitas di Surabaya, hingga sekrang ini belum keluar, dan dimana nantinya untuk Kabupaten Pulpis akan dituangkan kedalam Perbub.
” Nah, jika hasil penentuan gred keluar, maka akan dapat diberlakukan TPP di daerah kita. Namun jika belum maka TPP masih belum bisa diberlakukan. Oleh sebab itu TUNDA masih tetap berlaku,” tutup dia. (SENDRI/A2).
